Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara

25 November 2023, 10:29 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai Kunjungan di Kalbar/istimewa /BPMI SETPRES

 

PortalMagetan.com - Karir Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tamat. Setelah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan sementara mantan Kapolda Sumatera Utara itu. 

Surat pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, yang ditandatangani Jokowi pada 24 November 2023.

Dalam Keppres ini, Presiden Jokowi telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca Juga: Lowongan Kerja Part Sales and Sales Force dari PT Astra Daihatsu Motor Cek Syarat dan Kualifikasinya

Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat 24 November 2023 malam. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.


Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Lowongan Kerja Unit Head Development Program dari PT Tirta Fresindo Jaya Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler