KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Ali: Statusnya Penyelenggara Negara-Swasta

- 22 Mei 2024, 10:50 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri /Karawangpost/Antara

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru korp antirasuah itu mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap empat orang tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," ungkapAli Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Buntut Video Viral, Zoe Levana Terancam Kena Tilang, Segini Besaran Dendanya Menurut Kadishub DKI Jakarta

Ali menuturkan empat orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Menurut dia, pencegahan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," tuturnya.

Sebelumnya, kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus diselidiki dan dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat tiga perusahaan yang terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,4 Triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah