PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung ). Kasus tersebut bahkan disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp371 miliar. Asumsi itu berdasar audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah kita terima (laporan dugaan korupsi PT Indofarma)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi.
Meski begitu Febrie mengungkapkan Kejagung belum menentukan status penanganan kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari temuan-temuan yang dilaporkan BPK.
Baca Juga: Pemkab Magetan Tambah Dua Posko Damkar, Siapkan Anggarkan Rp 100 Juta, Simak Calon Lokasinya
"Belum (penyelidikan), masih dipelajari. Nanti didiskusikan degan Pak Dirdik," ucapnya.
Febrie menjelaskan, penyidik akan mengukur beban penanganan kasus korupsi PT Indofarma Tbk dengan kesiapan tim saat ini. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah perkara yang tengah diselesaikan prosesnya oleh Kejagung.
"Pertama dilihat bobotnya, terus tingkat kesulitannya, juga termasuk lokus apakah ditangani Kejati atau kita kan. Kita kan beban lagi banyak nih di sini penyelesaian," tukasnya.***