PortalMagetan.com – Kasus dugaan penganiayaan di Jalan Diponegoro Kota Madiun dengan tersangka Moch Rafli Romadhon akhirnya diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.
Keputusan itu diambil pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan eskpose virtual terkait penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif bersama Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kajagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa 21 Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan disetujuinya penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif didasarkan kemauan dari para pihak untuk berdamai.
“Disetujuinya penghentian penuntutan atas kasus ini didasarkan pada kemauan dari para pihak untuk berdamai dan itikad baik dari tersangka dengan membantu biaya pengobatan para korban,” ungkapnya.
Dicky menuturkan berdasarkan ekspose secara virtual itu, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
‘’Tujuan dari Restoratif Justice pelaku tindak pidana menitik beratkan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,’’ tegasnya
Perkara ini lanjut Dicky bermula pada pada Minggu 17 Maret 2024 di jalan Diponegoro, Kota Madiun. Saat itu, tersangka Moch Rafli Romadhon mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat menerjang genangan air hujan.