Kasus Penganiyaan di Jalan Diponegoro Madiun Diselesaikan Secara Restoratif Justice, Begini Penjelasan Kejari

- 22 Mei 2024, 06:15 WIB
Tersangka Moch Rafli Romadhon saat meminta maaf kepada korban Aisah Nikmah dan Yulianto, kasus penganiayaan ini diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice
Tersangka Moch Rafli Romadhon saat meminta maaf kepada korban Aisah Nikmah dan Yulianto, kasus penganiayaan ini diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice //KBRN Madiun

Saat bersamaan muncul korban Mastriyan Yulianto dan Aisah Nikmah yang berboncengan motor, cipratan air hujan itu akhirnya mengenai baju keduanya.

“Merasa tidak terima korban mengejar kendaraan tersangka dan saat di lampu merah, tersangka berhenti ditegur oleh para korban hingga berakhir cek cok,” ungkapnya.

Merasa merasa tersinggung, tersangka spontan melakukan pemukulan ke arah kepala Mastriyan Yulianto secara berulang. Kemudian tersangka juga melakukan pemukulan ke Aisah Nikmah hingga mengalami mimisan.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah