Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Penyidik Polda Metro Resmi Ajukan Permohonan ke Kemenkum HAM

- 25 November 2023, 07:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri pencekalan ke luar negeri
Ketua KPK Firli Bahuri pencekalan ke luar negeri /Antara/M Risyal Hidayat/

PortalMagetan.com - Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pasca menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat permohonan pencekalan yang diterbitkan dari penyidik Polda Metro Jaya itu  ditujukan agar Firli Bahuri tak bepergian ke luar negeri. Hal itu ditegaskan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operation Management Trainee dari PT Aneka Bintang Gading Cek Syarat dan Kualifikasinya

Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x