PortalMagetan.com – Bentrok antar dua perguruan dilat di Sine, Ngawi yang berujung pengrusakan dan pembakaran dua unit kendaraan bermotor berhasil diungkap polisi. Kurang dari 24 jam Polres berhasil meringkus 11 tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 (dua) sepeda motor sebanyak 11 (sebelas) orang, 4 (empat) diantaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono Kamis, 18 Januari 2024 sore.
Kapolres mengatakan pemilik motor yang menjadi korban pengrusakan dan pembakaran yakni YPN (18) warga Desa Wonosari Kecamatan Sine, dan SYT (37) warga Desa Pocol Kecamatan Sine.
Peristiwa bentrok antar peruruan silat itu terjadi di jalan raya Wonosari-Sine, masuk RT 02 RW. 03 Desa Pocol Kecamatan Sine, Ngawi, pada Selasa 16 Januari 2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” lanjut Argowiyono didampingi Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.
Argowiyono mengatakan tujuh pelaku dewasa yang sudah diamankan pihaknya yakni MR (22) warga Desa Kedunggalar, IZ (20) warga Desa Widodaren, YYS (18) warga Kedunggalar, DDAP (21) warga Sragen, AAFN (18) warga Gerih, SAS (21) warga Geneng, YH (18) warga Pitu, dan 4 (empat) orang lainnya adalah masih di bawah umur.
Tak hanya menghadirkan para tersangka dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan barang bukti yang sudah diamankan yakni rangka Sepeda motor Honda Verza Nopol AE 6064 LA yang terbakar, rangka Sepeda Motor Honda Revo Nopol AD 2345 YA yang terbakar, 16 (enam belas) batang kayu, 4 (empat) buah batu, 1 (satu) Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 (satu) buah batu kali berukuran sedang, 1(satu) buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 (satu) buat pet helm cargloss warna hitam, 1 (satu) batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm.
Sesuai dengan perannya, Kapolres menyatakan jika masing-masing para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun dan Pasal 160 KUHP.