‘’Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun,’’ ungkapnya
Baca Juga: Terkait Bentrok Kopassus vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Anggota yang Bersalah Ditindak Tegas
Kapolres mengatakan peristiwa bentrok yang terjadi karena adanya salah paham dan mudahnya terpancing provokasi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” tegas Argowiyono
Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan mengimbau agar tak teprovokasi terkait informasi yang belum tentu kebenarannya, meski melalui media, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan lancar dan damai
“Dihimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi,” tegasnya***