PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Ngawi segera masuk persidangan.
Sebab kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 600 juta di Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Gerih, Ngawi itu sudah memasuki tahap 2.
Seiring penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Ngawi telah mengirim tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ke jaksa penuntut umum.
Dilansir PortalMagetan.com dari instagram resmi Kejaksaan Negeri Ngawi terungkap jika penyerahan LI sebagai tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 10 Januari 2023.
‘’ Telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidsus Kejari Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi An Tersangka Inisial LI,’’ tulis Kejari Ngawi.
LI yang merupakan bendahara DPAM atau dulu dikenal PNPM itu kecamatan Gerih diduga menggelapkan dana bergulir pada 2017-2021 hingga merugikan negara sebesar Rp. 647.770.600.
Atas perbuatannya yang tak menyetorkan uang bergulir dari belasan orang itu,LI selaku bendahara di diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.