Polisi Tetapkan S Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia 2023, Ini Perannya

- 6 Oktober 2023, 14:30 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Hengki menambahkan bahwa S juga dikatakan memfoto korban yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Timang Opsi Periksa Lagi Zul Zivilia Terkait Kasus Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

“Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” tandasnya.

Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x