PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 373 laporan gratifikasi dari masyarakat sepanjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah 373 aduan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir ditaksir mencapai Rp 240 juta lebih.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada media, Kamis 4 Mei 2023.
"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan.
Ipi merinci laporan itu tersebut terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta. Selanjutnya 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.
Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta. Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.
"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," katanya.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," tambahnya.