KPK Terima 373 Aduan Terkait Gratifikasi Selama Idul Fitri 2023, Berikut Rinciannya

- 4 Mei 2023, 11:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menerima Ratusan Aduan terkait Gratifikasi Selama Lebaran 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menerima Ratusan Aduan terkait Gratifikasi Selama Lebaran 2023 /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 373 laporan gratifikasi dari masyarakat sepanjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari jumlah 373 aduan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir ditaksir mencapai Rp 240 juta lebih.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada media, Kamis 4 Mei 2023.

"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee dari PT Suri Tani Pemuka untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Ipi merinci laporan itu tersebut terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta. Selanjutnya 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta. Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," katanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pertambangan dari PT Adaro Energy untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x