260 Pegawai PPPK Terima SK Bupati, Kang Woto: Jangan Ikuti Trend Flexing di Media Sosial

- 28 April 2023, 11:41 WIB
Ratusan Pegawai PPPK Fungsional Kesehatan hasil seleksi tahun 2022, menganakan baju adat saat penyerahan SK di Pendapa Surya Graha
Ratusan Pegawai PPPK Fungsional Kesehatan hasil seleksi tahun 2022, menganakan baju adat saat penyerahan SK di Pendapa Surya Graha //Diskominfo Magetan


PortalMagetan.com- Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bertambah.

Seibab, sebanyak 260 pegawai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi 2022 Terima Petikan SK Bupati di Pendapa Surya Graha, hari ini Jumat, 28 April 2023.

Penyerahan ratusan Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi Wakil Bupati Magetan, serta Sekretaris Daerah Magetan.

Bupati Suprawoto menyampaikan dalam arahannya agar ratusan pegawai PPPK itu yang telah menerima Petikan SK dan Perjanjian Kerja untuk terus berinovasi.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2023 Diprediksi Terjadi Pada Akhir Pekan Ini, Kombes Agus Suryo: Baru 47 Persen

"Sebagai tenaga dibidang kesehatan pasti mengikuti perubahan, harus berinovasi dan terus belajar dengan menambah Ilmu pengetahuan, membaca jurnal. Sehingga kualitas pelayanan kesehatan akan meningkat. Orang terpelajar adalah pemilik masa lalu, pemilik masa depan adalah orang terpelajar yang terus belajar," tuturnya.

Bupati juga menekankan untuk tidak mengikuti trend flexing yang sedang marak di media sosial.


Bupati Magetan Suprawoto saat memberikan arahan pada 260 PPPK yang mendapat SK di Pendapa Surya Graha
Bupati Magetan Suprawoto saat memberikan arahan pada 260 PPPK yang mendapat SK di Pendapa Surya Graha /Diskominfo Magetan

"Jangan ikuti trend flexing di media sosial, tapi unggahlah sesuatu hal yang memberi inspirasi bagi masyarakat luas. Sampaikan hal yang baik tentang Magetan pada dunia luar," lanjutnya.

Dalam Petikan SK dan Perjanjian Kerja pengangkatan PPPK disebutkan, rencana masa perjanjian kerja terhitung mulai dari tanggal 01 April 2023 - 31 Maret 2028.

Sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK akan menerima evaluasi kinerja selama lima tahunan. Untuk perpanjangan harus melalui evaluasi dan penilaian perilaku, jika kinerja dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Lowongan Magang di Tim Screening Recruitment 2023 dari PT Infomedia Nusantara untuk D3-S1, Cek Syaratnya

Dalam acara tersebut peserta yang mendapat petikan SK serta undangan memakai pakaian adat nusantara, sebagai salah satu transformasi nilai mencintai negeri yang memiliki banyak suku dan budaya.

Sekda Magetan Hergunadi mengatakan 260 pegawai yang diangkat ini merupakan jabatan fungsional kesehatan yang telah menyelesaikan rangkaian seleksi CASN Tahun 2022 dan dinyatakan lolos oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Diskominfo Magetan Prokopim Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah