Jelang Tahun Politik, KPK Tegaskan Bakal Tindak Pelaku Korupsi dari Unsur Partai Politik,Simak Penjelasan Ali

- 28 April 2023, 06:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan selalu menjaga independensi dan tidak terintervinsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

Ali menegaskan, KPK dalam pemberantasan korupsi KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti.

Lembaga anti rasuah tersebut akan menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Surabaya-Jakarta dari PT Campina Ice Cream Industry untuk SMA-SMK, D3-S1, Cek Syarat-Caranya

"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun," ujarnya.

"Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi," sambungnya.

Menurut Ali, KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabar Digital Service dari Diskomnnfo untuk Lulusan SMK, D3, S1-S2,Cek Syarat-Cara Daftarnya

Lembaganya telah mendorong perbaikan tata kelola bagi tiap partai politik di Indonesia melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik SIPP) dan kajian dana parpol.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah