PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan inventarisisasi data para buronan yang berada di luar negeri (LN), khususnya Singapura.
Inventarisisasi data para buronan dilakukan seiring dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, beberapa hari lalu.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan pihaknya tengah menyusun nama daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.
"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Andi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.
Pasalnya, para buron ini kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Ya, ini masih diinventarisir karena kan updatenya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya perjanjian mengenai ekstradisi.