Polisi Tetapkan S Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia 2023, Ini Perannya

6 Oktober 2023, 14:30 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

PortalMagetan.com - Polda Metro Jaya menetapkans eorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Seorang tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah konstestan di ajang kontes kecantikan nasional itu yakni ASD alias S.

Adapun menurut pernyataan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka dalam kasus tersebut memerintahkan korban untuk membuka baju.

Baca Juga: Dipenjara, Zul Zivilia Masih Menerima Uang Rp 4 Juta Perbulan dari Gembong Narkoba Fredy Pratama,Ini Alasannya

“Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya,” ujar Hengki kepada wartawan.

“Dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal uang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.


Tak hanya itu, tersangka S juga disebutkan membentak-bentak hingga melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.

“Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” ucap Hengki.

Hengki menambahkan bahwa S juga dikatakan memfoto korban yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Timang Opsi Periksa Lagi Zul Zivilia Terkait Kasus Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

“Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” tandasnya.

Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler