PortalMagetan.com – Laporan WNA berkebangsaan Korea Selatan (Korsel) terhadap penyanyi dangdut berinisial Tisya Erni (TE) didalami penyidik Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan ibu empat anak it terkait dugaa perzinahan.
Laporan WNA berkewarganegaraan Korsel itu teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Selain dugaan perselingkuhan, TE turut dilaporkan karena menghalangi pemberian ASI eksklusif.
"Untuk kasus perzinahan baru terima dan baru buat administrasi lidik," ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah dibuatkan administrasi lidiknya, lanjut Evi, nantinya pihak korban bakal diminta klarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik. Hanya saja Evi belum mengetahui kapan akan dilakukan klarifikasi.
"Masih butuh waktu lama tunggu korban di klarifikasi dulu," ucapnya.***