Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara karena Salahgunakan Narkoba, Polisi Duga Ikut Jadi Perantara

- 13 Desember 2021, 15:51 WIB
Artis Bobby Joseph terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Artis Bobby Joseph terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman 20 tahun penjara. /PMJ NEWS

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain sebagai pengguna, Bobby Joseph juga diduga sebagai perantara dalam peredaran narkoba sintetis jenis gorilla.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan atas perbuatannya tersangka Bobby Joseph akan diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Penyidik Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Zulpan di Polres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021

Baca Juga: Kue Natal Gump Drop, Hidangan Spesial Favorit Anak-anak saat Natal, Berikut Resep dan Cara Membuatnya

Menurut Zulpan, tersangka Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba. Dia juga memastikan pihak kepolisian telah menemukan rekam digitalnya.


"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," ujarnya.

Baca Juga: Kue Natal, Resep Cup Cake Kreasi dan Minuman Punch, Perpaduan Manis nan Segar Menambah Kemeriahan Natal

"Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan," sambungnya.

Zulpan menyebut para pemesan barang haram dari tersangka adalah golongan tertentu. "Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah