Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

- 22 November 2021, 11:05 WIB
Olivia Nathania (Oi) menggunakan baju tahanan berwarna orange, kembali dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong ke Polda Metro Jaya
Olivia Nathania (Oi) menggunakan baju tahanan berwarna orange, kembali dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong ke Polda Metro Jaya /Jurnal Soreang /PMJ News

PortalMagetan.com-Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan.

Olivia Nathania dilaporkan seseorang bernama Merina terkait dugaan penipuan investasi pulsa.
Kuasa hukum Merina, Herdyan Saksono menerangkan kliennya ditawarkan investasi pulsa oleh Olivia Nathania pada September 2021 lalu saat mulai muncul isu penipuan berkedok perekrutan CPNS.

Olivia Nathania atau Oi, Kata Herdyan Saksono dengan lihainya menjelaskan ke Merina bahwa akan ada keuntungan hingga 100% dalam investasi tersebut.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Putra Mendiang Vanessa Angel Jadi Polemik, Kak Seto: LPAI Siap Jadi Mediator, Ini Alasannya

"Sekitar September, klien saya dikontak oleh Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik, ada pulsa juga untuk mobile legend. Kalau tertarik untuk investasi, nanti akan ada pembagian seperti money game milikOi, sekitar berapa persen gitu bahkan ada yang kembalinya 100%," kata Herdyan saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2021.

Karena merasa investasi pulsa menguntungkan, Merina kemudian tertarik dan mengajak beberapa temannya untuk ikut dalam investasi pulsa yang ditawarkan Oi.

"Akhirnya dia kumpulin buat ngirimin ke Oi. Awal-awal sih ada pencairan hasil tapi selanjutnya ya gelap seperti modus investasi bodong lainnya," jelasnya.

Herdyan melanjutkan, terdapat 40 orang yang menjadi korban penipuan investasi pulsa tersebut, termasuk kliennya Merina.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Ditetapkan Naik Rp 22.700, Ini Pertimbangan Pemerintah dan Dewan Pengupahan

Adapun nilai kerugian yang dialami Merina mencapai Rp40 juta, namun jika ditotal dengan korban lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Nilai kerugiannya enggak besar ya hanya Rp 250 juta, tapi yang dialami klien saya ini sangat besar sampai-sampai dia shock dan jatuh sakit," terang Herdyan.

Baca Juga: Biadab, Oknum Guru Ngaji di Kota Padang Sodomi Belasan Anak Dibawah Umur, Begini Modusnya Rayu Para Korban

Terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi pulsa ini, Oi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.

Sebelumnya Olivia Nathania dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan CPNS, kini Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, dan Oi ditahan di Polda Metro Jaya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x