Ini Pasal yang Dilanggar Rachel Vennya dalam Kasus Pelat RFS, Polisi Bilang Begini

- 26 Oktober 2021, 19:06 WIB
Rachel Vennya, dinilai melanggar  pasal dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pada kasus Pelat RFS, Selasa 26 Oktober 2021
Rachel Vennya, dinilai melanggar pasal dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pada kasus Pelat RFS, Selasa 26 Oktober 2021 /instagram.com/@rachelvennya

PortalMagetan.com- Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru usai memeriksa Rachel Vennya terkait  pelat nomor kendaraan RFS, Selasa, 26 Oktober 2021.

Rachel Vennya diperiksa polisi karena dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Rachel Vennya diketahui menunggak  pembayaran  pajak kendaraan selama dua bulan sejak Agustus 2021, dan baru dibayarkan Senin, 25 Oktober 2021.

"Ya (pajaknya mati) dan sudah bayar (Senin)," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dikutip Portal Magetan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Datang Tiga Jam lebih Awal, Hindari Media?

“Kalau data-data Dispenda seminggu yang lalu itu memang terakhir 23 Agustus, berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di tahun 2021 dan sudah kami perpanjang hingga 2022,’’papar Argo

Argo menegaskan, pajak kendaraan Rachel yang mati merupakan pajak tahunan. Sementara untuk pajak lima tahun sekali terhadap kendaraan Alphard berpelat B 139 RFS tersebut, masih berjalan.

Baca Juga: 5 Manfaat Mendaki Gunung untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Salah Satunya Membuat Daya Ingat Jadi Lebih Baik

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya tidak menangani lebih lanjut masalah pajak kendaraan Rachel Vennya, melainkan hanya menangani perubahan warna mobil yang tak sesuai TNKB.

Adapun atas perubahan warna mobil tersebut, Rachel dianggap telah melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah