PortalMagetan.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan Djamaluddin, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung yakni HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejagung, akibat kebijakannya di Blok Mandiodo ini, tersangka merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Terhadap Terdakwa Mario Dandy-Shane Lukas Ditunda Selasa Depan, JPU Ungkap Alasannya
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.
Penetapan terhadap keduanya, lanjut Ketut terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dimana Kejati Sultra telah menetapkan 10 tersangka.
"Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan 10 tersangka, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Update Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Polda Metro Jaya Segera Panggil Pihak Hotelanggil Pihak Hotel