- Kualifikasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
Pendidikan minimal D3 semua jurusan;
Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Januari 2023;
Memiliki kemampuan mengindentifikasi dan mengolah data kuantitatif maupun kualitatif;
Memiliki kemampuan menganalisa dan menyusun laporan akhir hasil pemetaan sosial;
Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office;
Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi dan analisa dengan baik;