Status Hukum Menkominfo Jhony G Plate Ditentukan saat Gelar Perkara, Dirdik Jampidsus: Termasuk di Dalamnya

- 16 Maret 2023, 11:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Status Hukumnya dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G ditentukan saat Gelar Perkara
Menkominfo Johnny G Plate. Status Hukumnya dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G ditentukan saat Gelar Perkara /HO-Humas Kominfo

PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan sekaligus menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebanyak dua kali. 

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan.

Baca Juga: PT Samudera Indonesia Buka Lowongan Kerja Samudera Management Development Program untuk S1-S2, Cek Syaratnya

Kuntadi menjelaskan, dalam pemeriksaan keduanya ini Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.

"Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik," tukasnya.

Baca Juga: PT Arta Boga Cemerlang Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ada 6 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022. Jhony sebelumnya telah diperiksa Kejagung pada Februari dan Maret ini. *** 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x