Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal lulus SMA atau sederajat
Sehat jasmani dan rohani
Disiplin dan berkomitmen
Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin
Bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Koorodinator Sensus Kecamatan (Koseka), pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW/Kepala Dukuh/Ketua SLS)
Petugas Sensus diutamakan yang bertempat tinggal di dalam wilayah tugasnya pada level kelurahan/desa