Aset Indra Kenz yang Disita Dit Tipideksus Bareskrim Mencapai Rp 43, 5 M, Mulai Mobil Tesla hingga Rumah Mewah

- 11 Maret 2022, 18:57 WIB
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliar rupiah.
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliar rupiah. /Instagram/@indrakenz/

PortalMagetan.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka penipuan melalui Aplikasi Binomo Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit TipideksusBareskrim Polri total menyita aset Indra Kenz dengan taksiran mencapai Rp 43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp 43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

Baca Juga: 5 Gejala Awal Kanker yang Wajib Diwaspadai, Mulai Berat Badan Turun Drastis hingga Mengalami Perdarahan

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Pemilik Aplikasi Binomo Berada di Indonesia, Brigjen Whisnu: Kami Telusuri Melalui Ini

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah