PortalMagetan.com-Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan affiliator Indra Kenz.
Penyidik Bareskrim Polri bahkan menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia.
"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022
Kendati demikian, Whisnu masih enggan membeberkan identitas dari pemilik Binomo tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan penyidik.
"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," jelasnya.
Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.