Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI / pegawai swasta.
PERSYARATAN KHUSUS :
Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai bagi lulusan D-III, S-1, Dokter umum, dan Dokter Spesialis dengan kriteria IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol);
Scan asli Ijazah bagi lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata- rata ijazah minimal 7,00 (Tujuh koma nol);
Bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi, syarat akreditasi Program Pendidikan minimal terakreditasi B (BAN-PT / LAMP-PTKes) dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi;
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Stres agar Hidup Lebih Tenang, Mendengarkan Musik hingga Istirahat Cukup
Bagi pelamar Formasi Audiologi, syarat akreditasi institusi pendidikan minimal terakreditasi C dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi;