PERSYARATAN UMUM :
Warga Negara Republik Indonesia
Usia serendah - rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 33 (tiga puluh tiga) tahun pada bulan Januari tahun 2022, untuk jenjang pendidikan SLTA/SMK, D-III, S-1 dan S-2 atau sederajat kecuali Dokter Spesialis.
Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.