Gus Baha Ungkap Kemungkinan Pernikahan Dihukumi Haram, Tekankan Pentingnya Jujur, Pernah Terjadi di Zaman Nabi

- 16 Februari 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi pernikahan- Gus Baha Ungkap Kemungkinan hukum pernikahan menjadi tidak sah meski sudah ijab qobul
Ilustrasi pernikahan- Gus Baha Ungkap Kemungkinan hukum pernikahan menjadi tidak sah meski sudah ijab qobul /pixnio/Marko Milivojevic/

Baca Juga: Wanita Berinisial LA Ditemukan Tewas Usai Loncat dari Lantai 8 Apartemen, Diduga Sengaja Mengakhiri Hidup 

Namun, dia mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah. “

Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.

 

“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. pernikahan itu bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” kata Gus Baha.

 

Dia melanjutkan bahwa tebar pesona dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.

 

Gus Baha juga berkisah bahwa hal seperti itu terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: In Memoriam Dorce Gamalama, Menjadi Yatim Piatu Sejak Masih Bayi, Dikenal Dermawan dan Punya Ribuan Anak Asuh 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah