Namun, dia mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah. “
Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.
“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. pernikahan itu bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” kata Gus Baha.
Dia melanjutkan bahwa tebar pesona dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.
Gus Baha juga berkisah bahwa hal seperti itu terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.