PortalMagetan.com- Gus Baha atau KH Bahauddin Nursalim menjelaskan terkait sah tidaknya sebuah pernikahan.
Gus Baha mengatakan ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah jika dalam kondisi atau kasus seperti ini.
Gus Baha menuturkan kondisi seperti kasus diatas sebut pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, hingga pernikahan mempelai dibatalkan.
Hal atau kondisi seperti apakah yang menjadi kemungkinan pernikahan menjadi tidak sah dan dibatalkan sebagaimana disampaikan Gus Baha?
Dilansir PortalMagetan.com dari Malang Terkini pada artikel berjudul ‘’ Gus Baha Beberkan Hal yang Membuat Ijab Kabul Akad Nikah tidak Sah, Apa itu? Ini Penjelasannya!,’’ simak penjelasan lengkapnya.
KH Bahauddin Nursalim merupakan kiai fakih atau ahli fiqih, mengatakan dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.
“Secara fiqih itu halal dan sah. karena sudah ada ijab qabul. dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.