Gus Baha Ungkap Kemungkinan Pernikahan Dihukumi Haram, Tekankan Pentingnya Jujur, Pernah Terjadi di Zaman Nabi

- 16 Februari 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi pernikahan- Gus Baha Ungkap Kemungkinan hukum pernikahan menjadi tidak sah meski sudah ijab qobul
Ilustrasi pernikahan- Gus Baha Ungkap Kemungkinan hukum pernikahan menjadi tidak sah meski sudah ijab qobul /pixnio/Marko Milivojevic/

PortalMagetan.com- Gus Baha atau KH Bahauddin Nursalim menjelaskan terkait sah tidaknya sebuah pernikahan.

Gus Baha mengatakan ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah jika dalam kondisi atau kasus seperti ini.

Gus Baha menuturkan kondisi seperti kasus diatas sebut pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, hingga pernikahan mempelai dibatalkan.

Hal atau kondisi seperti apakah yang menjadi kemungkinan pernikahan menjadi tidak sah dan dibatalkan sebagaimana disampaikan Gus Baha?

Baca Juga: 5 Tanda dan Gejala Penyakit Kronis, Penyebab 71 Persen Kematian di Dunia, Waspadai Nyeri hingga Kelelahan

Dilansir PortalMagetan.com dari Malang Terkini pada artikel berjudul ‘’ Gus Baha Beberkan Hal yang Membuat Ijab Kabul Akad Nikah tidak Sah, Apa itu? Ini Penjelasannya!,’’ simak penjelasan lengkapnya.

 

KH Bahauddin Nursalim  merupakan kiai fakih atau ahli fiqih, mengatakan dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.


 

“Secara fiqih itu halal dan sah. karena sudah ada ijab qabul. dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah