Kronologi Terbongkarnya Home Industri Pembuatan Senpi Rakitan di Kaur dan Bengkulu Utara, 5 Orang Diamankan

- 5 April 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi Senpi Rakitan. Polisi Berhasil Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Bengku Utara dan Kaur
Ilustrasi Senpi Rakitan. Polisi Berhasil Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Bengku Utara dan Kaur /Polda Papua Barat/PORTAL PAPUA

PortalMagetan.com -Home industri pembuatan senpi rakitan berhasil dibongkar Polda Bengkulu. 

Dari lokasi home industri pembuatan senpi rakitan Polda Bengkulu berhasil menyita ratusan senpi ilegal. 

Pengungkapan perkara home industri pembuatan senpi rakitan disampaikan langsung Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT saat Press Conference di Lapangan Mapolda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, mengatakan pengungkapan kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan "Satgassus Rafflesia" Polda Bengkulu, berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT Social Bella Indonesia untuk D3-S1, Ada 16 Formasi,Cek Syarat-Cara Daftarnya

Polisi selanjutnya mendalaminya dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52).

Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.

Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kota Madiun, Hari Ini Rabu, 5 April 2023, di 2 Lokasi,Simak Jam Layanan dan Syaratnya

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa 4 April 2023

adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (seratus dua) senjata api illegal, yang terdiri 95 (sembilan puluh satu) pucuk senjata api panjang iilegal, serta 7 (tujuh) pucuk senjata api iilegal.

"Untuk lokasi home industri pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur." pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x