Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Surat hasil tes psikologi.
Jam pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB,
Satlantas Polres Gresik juga menyampaikan jika SIM keliling ini dilengkapi fasilitas Kesehatan dan Psikologi.
Baca Juga: LPSK Ungkap Alasan Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu: Belum Diputuskan
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan
Jangan lupa untuk tetap taat protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***