LPSK Ungkap Alasan Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu: Belum Diputuskan

- 5 Agustus 2022, 21:08 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. /HO-Humas LPSK

PortalMagetan.com-Permohonan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dikabulkan.

Bharada E merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat, 5 Agustus 2022

Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan ke LPSK lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.

Baca Juga: LINK LIVE SCORE dan Prediksi Eintracht Frankfurt vs Bayern Munchen di Bundesliga

Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.


Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x