PortalMagetan.com-Permohonan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dikabulkan.
Bharada E merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat, 5 Agustus 2022
Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan ke LPSK lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Baca Juga: LINK LIVE SCORE dan Prediksi Eintracht Frankfurt vs Bayern Munchen di Bundesliga
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.***