Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, saat perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar
SIM Asli
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Surat hasil tes psikologi.