Menurut Shinto kandungan vitamin, izin edar sampai dengan logo halal di label merek minyak goreng Laban yaitu palsu.
Berikutnya untuk memudahkan peredaran minyak goring, AR sudah mempunyai agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.
"Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen minyak goreng," terangnya.
Sementara itu, kepolisian siap mendalami asal minyak goreng curah yang didapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Terutama menjelang Ramadhan 2022.
"Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka. Karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak," tutur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di lokasi yang sama.
Pelaku terancam Pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Selanjutnya, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***