PortalMagetan.com-Polda Banten membekuk pria berinisial AR (28) karena mengemas minyak goreng (migor) curah dan dijual kembali seharga Rp 20 ribu perliter.
Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14 ribu perliternya.
Penjualan minyak goreng curah diatas HET menjadi daya tarik karena adanya promo, dimana setiap membeli minyak goreng curah ukuran satu liter mendapatkan detergen.
"(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu, 30 Maret 2022
“Namun intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sejak Januari tahun 2022," tuturnya.
Untuk diketahui, minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Yang mana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goring.
Selanjutnya, ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.
Baca Juga: Jelang SEA Games, PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putra untuk Gabung Pelatnas