Jual Minyak Goreng Curah Diatas HET, AR Diringkus Polda Banten, Kabid Humas: Usaha yang Sistematis-Skala Besar

- 30 Maret 2022, 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga /PMJ NEWS

PortalMagetan.com-Polda Banten membekuk pria berinisial AR (28) karena mengemas minyak goreng (migor) curah dan dijual kembali seharga Rp 20 ribu perliter.

Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HETminyak goreng curah Rp 14 ribu perliternya. 

Penjualan minyak goreng curah diatas HET menjadi daya tarik  karena adanya promo, dimana setiap membeli minyak goreng curah ukuran satu liter mendapatkan detergen.

"(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu, 30 Maret 2022

Baca Juga: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Rabu 30 Maret 2022: Mentari Salting Sama Radit, Sudah Pindah ke Lain Hati?

“Namun intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sejak Januari tahun 2022," tuturnya.

Untuk diketahui, minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.


Yang mana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goring.

Selanjutnya, ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

Baca Juga: Jelang SEA Games, PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putra untuk Gabung Pelatnas

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x