PortalMagetan.com-Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto hari ini, Sabtu, 19 Maret 2022 mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto diberlakukan mulai Sabtu 19 Maret 2022 dini hari pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.
Antara lain, jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.
Sementara itu, golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500. Kemudian, golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.
Menurutnya, aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.