Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Z.
Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.
Adapun wanita berinisial Z dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.***