Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 31.320 Liter, Amankan Wanita Berinisial Z-BB Dibeli Setahun Lalu

- 8 Maret 2022, 17:35 WIB
ilustrasi antre membeli Migor. Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Minyak Goreng sebesar 31 ribu liter berbagai merk. Foto Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022).
ilustrasi antre membeli Migor. Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Minyak Goreng sebesar 31 ribu liter berbagai merk. Foto Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). /ANTARA/HO-Humas Polda NTB.

PortalMagetan.com-Kasus penimbunan minyak goreng berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam kasus penimbunan minyak goreng ini seorang pelaku wanita berinisial Z ditangkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022

Dikatakan Suhasto, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.

Baca Juga: 6 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Penganiayaan-Pengrusakan di Pancoran Mas Diringkus Polisi

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.

Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.


"Z mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya," sambungnya.

Suhasto menyebut, Z membeli minyak goreng itu satu tahun lalu. Namun tidak habis terjual sehingga disimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Z juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait," jelasnya.

Baca Juga: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Malam ini 8 Maret 2022: Radit Kirim Orang Suruhan Untuk Mata-matai Tiara?

Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Z.

Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

Adapun wanita berinisial Z dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah