PortalMagetan.com-Polda Jateng berhasil membongkar minyak goreng oplosan yang dilakukan MNK dan AA, dua warga asal kecamatan Dawe, Kudus.
Polda Jateng mengungkap kedua pelaku mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan.
Polda Jateng menyatakan minyak goreng oplosan yang diproduksi kedua pelaku dipasarkan dengan harga Rp 16.500 perliternya.
Hal itu diungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, 22 Februari 2022
Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
Modus yang digunakan yakni dengan mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.
Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih.
Kedua pelaku lantas memasarkan minyak goreng oplosan ditiga lokasi yakni di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.