Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Teluknaga Diringkus Polisi, Simak Penjelasan AKP Darma Adi Waluyo

- 22 Februari 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi pencurian, Polisi berhasil meringkuskomplotan pembobol minimarket di Teluknaga /FREEPIK/brgfx
Ilustrasi pencurian, Polisi berhasil meringkuskomplotan pembobol minimarket di Teluknaga /FREEPIK/brgfx /

PortalMagetan.com- Komplotan pembobol minimarket di Teluknaga, Tangerang berhasil diringkus Polisi.

Komplotan pembobol minimarket ini berjumlah 7 orang, dan telah beraksi di 12 TKP (tempat kejadian perkara) mulai September 2021 hingga januari 2022.

Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo mengatakan ketujuh Komplotan pembobol minimarket yang ditangkap masing-masing berinisial JP, NA, CS, DD, dan IB. Kemudian RR sebagai otak pelaku dan S sebagai penadah.

"Aksi pencurian baru diketahui pada jam 6 pagi, didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan. Karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek Teluknaga," ungkap AKP Darma kepada wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: RCD Wanita yang Tewas di Hotel Mangga Besar Korban Malpraktik, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Simak Kronologinya

Menurut Darma, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi para pelaku. Pasalnya, dari rekaman kamera CCTV mereka mengenakan masker dan topi.

"Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi," tuturnya.

Darma menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pencurian ini polisi menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membobol minimarket, rokok, hingga minyak goreng.

Baca Juga: Tokoparts Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 7 Formasi, Penempatan Jakarta-Surabaya, Cek Link Daftarnya

"Dari tujuh yang ditangkap ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting besi, linggis, obeng, tang, besi untuk mencongkel. Lalu ada 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP. Dimana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Polisi saat ini juga masih memburu empat pelaku yang masih DPO.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x