PortalMagetan.com-Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) RT 8, RW 7 Kelurahan Srengseng, Kembangan Jakbar, diberlakukan mikro lockdown.
Micro lockdown diberlakukan di Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) setelah 15 warganya terpapar Covid-19.
Kebijakan mikro lockdown disepakati oleh pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan pihaknya menerapkan pembatasan mobilitas di wilayah tersebut mulai hari ini Rabu, 9 Februari 2022
Kemudian pada hari sebelumnya, aparat kepolisian bersama Puskesmas melakukan tracing serta testing.
"Treatment juga sudah kami lakukan, terus di sana saat ini berlakukan mikro lockdown sesuai perkembangan situasi," terang Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi.
Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan lurah Srengseng dan satgas Covid19 untuk memberlakukan mikro lockdown
"Hal ini tentunya dilakukan untuk membatasi mobilitas warga sekitar agar penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut tidak semakin meluas," kata Binsar.