PortalMagetan.com-Fatimah salah satu korban tewas dalam kecelakaan tunggal mobil toyota camry di Senen, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Metro Jaya.
Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena perempuan 31 tahun itu sebagai pengemudi mobil yang turut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma putra sulung Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan Fatimah merupakan pengemudi dari kendaraan Toyota Camry yang hangus terbakar dalam kecelakaan itu.
"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah) yang berkelamin perempuan. Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," kata Sambodo dalam konferensi pers, Rabu 9 Februari 2022.
Penetapan tersangka ini didukung oleh fakta yang menyebut bahwa Fatimah menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharisma) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelasnya.
Sebelumnya, satu unit mobil sedan Toyota Camry dengan nomor pelat kendaraan B 1102 NDY mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Februari 2022 dini hari tadi.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menjelaskan, kecelakaan ini berawal dari mobil sedan yang melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Raya Pasar Senen. Kemudian, sesampainya di lokasi, mobil tersebut menabrak separator busway.