PortalMagetan.com-Kasus kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat dengan tersangka Fatimah, resmi dihentikan penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penghentian Kasus kecelakaan maut ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa tersebut.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Fatimah sebagai tersangka karena sebagai sopir dalam kasus kecelakaan yang merenggut dua nyawa yakni AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah sendiri.
"Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 9 Februari 2022
Sambodo lantas membeberkan hasil dari gelar perkara tersebut. Pertama, terkait Fatimah yang menjadi tersangka karena mengemudikan mobil Toyota Camry hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Keyakinan itu didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri," sambungnya.
Dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan sebagai pengemudi.