PortalMagetan.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sitaan 744,39 gram narkoba, yang terdiri dari jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, mengatakan Narkoba ini hasil sitaan selama periode Januari 2022 dari tiga Subdit di Ditresnarkoba.
AKBP Zaenal Arifien memerinci sabu-sabu yang dimusnahkan Polda Kalsel total 126 paket dengan berat 639,97 gram dan 271 butir ekstasi seberat 104,42 gram dari 22 perkara dan 29 tersangka yang ditangkap.
Adapun rinciannya terdiri dari Subdit 1 sebanyak 44 paket sabu-sabu 218,15 gram dan ekstasi 98 butir dari 8 perkara dan 11 tersangka.
Kemudian Kasubdit 2 Ditresnarkoba, ada 2 ada 63 paket sabu-sabu seberat 250,40 gram dari 7 perkara dan 7 tersangka. Sementara Subdit 3 menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat 171,42 gram dan 173 butir ekstasi 62,28 gram dari 7 perkara dan 11 tersangka.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi, menyampaikan pemusnahan yang dilaksanakan merupakan perintah undang-undang sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atas barang bukti yang disita.
"Jadi barang bukti hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan, selebihnya segera dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari jaksa," jelasnya saat pemusnahan di gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel.
AKBP Zaenal Arifien menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan dan masyarakat punya peran penting memberikan informasi agar lingkungnnya bisa bebas dari barang haram tersebut.