Bongkar Kasus Illegal Logging di Muba,Satgas Gabungan Sita 1.019 Kayu Gelondongan,6 Orang Ditetapkan Tersangka

- 5 Februari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi illegal logging: Bongkar Kasus Illegal Logging di Muba,Satgas Gabungan Amankan 18 Orang, 6 Tersangka
Ilustrasi illegal logging: Bongkar Kasus Illegal Logging di Muba,Satgas Gabungan Amankan 18 Orang, 6 Tersangka /ANTARA/FB Anggoro/

PortalMagetan.com-Satgas gabungan Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Satgas gabungan berhasil mengamankan 18 orang dalam perkara dugaan illegal logging, enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Empat orang tersangka dugaan illegal logging sebagai penebang dan sebagai penarik kayu, sedangkan dua orang sebagai sopir mobil truk.

Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai buruh panggul.

Baca Juga: Intip Sarlondho Candirejo,Pusat Kuliner Jadul Kembali Dibuka pada Sabtu-Minggu,Jajakan Cenil hingga Nasi Menok

Jajaran kepolisian turut mengamankan barang butki berupa 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1.019 batang.

Dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah.

Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto mengatakan pengungkapan kasus ilegal logging bermula dari koordinasi dengan Direktorat pencegahan dan pengaman kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLH).

Baca Juga: Para Ahli Temukan Gejala Varian Omicron di Mata dan Telinga, Simak Penjelasannya

“Kita koordinasi bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi di tengah hutan butuh waktu sekitar 12 jam ke lokasi ilegal logging, sudah beroperasi sekitar delapan (8) tahun sejak 2013, kita telusuri menggunakan drone dan helikopter serta perahu kayu ilegal itu di parit panjangnya sekitar 13 km terapung.” terang Jenderal Bintang Dua.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah