Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022, Simak Penjelasannya

- 1 Februari 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi PPKM. Jabodetabek berstatus PPKM level 2 hingga 7 Februari
Ilustrasi PPKM. Jabodetabek berstatus PPKM level 2 hingga 7 Februari /Pixabay/Febri Amar

PortalMagetan.com-Kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta melonjak dalam beberapa hari terakhir.

Namun demikian, pemerintah masih menetapkan wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.

Kebijakan tersebut setidaknya berlaku sampai dengan 7 Februari 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Terjunkan 1.965 Personel Gabungan Polda Metro Jaya Amankan Imlek-Disebar ke 287 Vihara,Pantau Penerapan Prokes

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” demikian bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa 1 Februari 2022

Sedangkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Gus Baha ungkap Nama Asli Nabi Khidir, Sering Muncul di Lokasi Ini, Warna Favoritnya Ternyata Ini

Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman terhadap Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Untuk diketahui kasus Covid-19 di Jakarta menembus 5.000 orang dalam dua hari terakhir.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x