Pemeras dengan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun penjara

- 30 Januari 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi kriminal - Pelakupemerasanmodus pura-pura korban tabrak lari ditetapkanajdi tersangka dan teranca 4 tahun
Ilustrasi kriminal - Pelakupemerasanmodus pura-pura korban tabrak lari ditetapkanajdi tersangka dan teranca 4 tahun /Pixabay

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur.

Tersangka berinisial AF itu ditangkap di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Gagal Mendahului Truk, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing, Jakarta Utara 

Menurut Budi, saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.


"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 12.422 Kasus, Ini Tiga Provinsi Penyumbang Kasus Terbanyak, Simak Sebarannya

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x