PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya menetapkan manajer kantor pinjaman online (pinjol) di PIK 2, Jakut berinisial V sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengerebek kantor pinjol di PIK 2 pada Rabu 26 Januari 2022 malam. Sebanyak 99 karyawan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah periksa lima orang terdiri dari satu manajer dan empat leader. Kemudian kami tetapkan satu tersangka yakni manajer nanti untuk perkembangan lanjut penanganan kasus ini kami sampaikan lagi," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis, 27 Januari 2022
Auliansyah menerangkan, V bertanggung jawab dan membawahi kegiatan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Siangapura, Kejagung Kumpulkan Data Buronan di LN,Andi: Termasuk di Singapura
Atas perbuatannya itu, manajer V diduga telah melanggar Pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Hal itu disebabkan, perusahaan pinjol yang dikelola ini tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang Perdana, Tubagus Muhammad Joddy Tak Didampingi Pengacara,Majelis Hakim Tawarkan Pengacara dari Posbakum"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim. Pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Selain itu, Zulpan juga menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.***