Bongkar Peredaran Ganja Modus Tempel di Depok, Polres Metro Depok Amankan 17 Kilogram Barang Bukti Narkoba

- 26 Januari 2022, 17:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan narkoba jenis ganja di Depok. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan narkoba jenis ganja di Depok. (Foto: PMJ News) /

PortalMagetan.com-Polres Metro Depok menggagalkan peredaran 17 kilogram ganja di wilayah hukumnya. 

Polres Metro Depok berhasil menangkap kurirnya berinisial S alias A 24 tahun di  Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pria berinisial S alias A (24) ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh A alias E dan B yang masih DPO. (Dia) mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram ganja yang laku terjual," ungkap Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu, 26 Januari 2022. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuh Pemuda dengan Mulut Dilakban, di Jatiwaringin, Ini Hasil Otopsinya
Dalam pemeriksaan, lanjut Zulpan, tersangka mengaku mendapat narkoba jenis ganja tersebut dengan pengiriman melalui sistem tempel di wilayah Cibubur sebanyak 18 kilogram.

"Modus yang digunakan sistem tempel barang tersebut di wilayah Cibubur, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit handphone milik pelaku.

Baca Juga: 4 Gejala Awal dan Tanda Serangan Jantung Beserta 5 Cara Pertolongan Pertama, Salah Satunya Beri Obat Aspirin

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah