Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuh Pemuda dengan Mulut Dilakban, di Jatiwaringin, Ini Hasil Otopsinya

- 26 Januari 2022, 16:57 WIB
Polda Metro Jaya merilis tersangka pembunuhan di Bekasi
Polda Metro Jaya merilis tersangka pembunuhan di Bekasi /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial AY (18) yang ditemukan tewas di kamar mandi di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Penyidik berhasil menangkap tersangka yang tadi kita tampilkan atas nama TAW (21)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, 26 Januari 2022.

Zulpan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka diduga membunuh korban dengan cara mengikat tangan korban dengan tali plastik.

Baca Juga: 4 Gejala Awal dan Tanda Serangan Jantung Beserta 5 Cara Pertolongan Pertama, Salah Satunya Beri Obat Aspirin

Kemudian pelaku menutup mulut korban dengan lakban, sehingga menyumbat jalan napas.


"(Setelah) dilakukan otopsi dan kesimpulannya korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengantongi identitas satu terduga pelaku pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di sebuah kamar mandi rumah di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan AY, Kompol Alex: Kami Lakukan Pengejaran

"Alhamdulilah sudah, sementara ini masih satu (terduga pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi, Rabu 26 Januari 2022. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah