PortalMagetan.com-Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial AY (18) yang ditemukan tewas di kamar mandi di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Penyidik berhasil menangkap tersangka yang tadi kita tampilkan atas nama TAW (21)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, 26 Januari 2022.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka diduga membunuh korban dengan cara mengikat tangan korban dengan tali plastik.
Kemudian pelaku menutup mulut korban dengan lakban, sehingga menyumbat jalan napas.
"(Setelah) dilakukan otopsi dan kesimpulannya korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengantongi identitas satu terduga pelaku pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di sebuah kamar mandi rumah di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Alhamdulilah sudah, sementara ini masih satu (terduga pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi, Rabu 26 Januari 2022. ***